FAQ

Frequently Asked Questions

1. Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Apa saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik?

Untuk perorangan melengkapi identitas diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.

3. Bagaimana cara mengajukan permintaan informasi publik?

a. Pelayanan Langsung

Mendatangi kantor Waskita yang berlokasi di Gedung Perkantoran Waskita Karya Heritage, Cawang, Jakarta Timur untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas pelayanan informasi.

b. Pelayanan Online

Mengajukan permintaan melalui formulir yang tersedia pada website waskita.co.id dan melengkapi persyaratan yang tertera.

4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?

Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.

5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi?

Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.

6. Bagaimana jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan informasi?

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID Waskita melalui website waskita.co.id atau datang langsung ke area layanan informasi di kantor Waskita. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh hari) kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.

7. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?

PPID Waskita menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung kantor Waskita dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.

8. Waktu layanan informasi

Layanan informasi untuk hari Senin  sampai Kamis dimulai pada pukul 08.00 – 16.30 WIB sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB (selama hari kerja)