Tata Cara Permohonan Informasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
- Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi kepada PPID dengan datang langsung ke Front Desk PPID atau dapat menghubungi kami via Telepon : 021-8508510 / 20, Fax :021-8508506 atau e-mail : ppid@waskita.co.id
- Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi.
- Pemohon Informasi menerima tanda terima / bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan telah dilengkapi.
- Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
- Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
- Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Formulir Permohonan Informasi dapat diunduh disini.