PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

Board of Director PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal : Jum’at, 1 Februari 2019
Pukul : 09.00 s/d selesai
Tempat : Ballroom 1 & 2 (Grand on Thamrin Ballroom), Hotel Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD
Jl. M.H. Thamrin No. 59, RT 9/RW 5, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350.

Mata Acara:

  • Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka pembentukan Holding BUMN Sektor Infrastruktur.

Penjelasan:

  1. Sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 25 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32“) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 (“POJK 10”), maka Perubahan Anggaran Dasar memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dengan kuorum kehadiran yang ditetapkan adalah mengacu ke Pasal 29A huruf B POJK 10;
  2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan usulan pemegang saham sesuai Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara tanggal 13 Desember 2018;

c.   Perubahan Anggaran Dasar antara lain terdiri dari:

  • Perubahan Pasal 1 tentang Nama dan Tempat Kedudukan;
  • Perubahan Pasal 5 tentang Saham;

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena Iklan Pemanggilan ini sudah merupakan undangan resmi.
  2. Yang berhak menghadiri atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada hari Rabu tanggal 09 Januari 2019, pukul 16.00 WIB.
  3. Pemegang Saham Perseroan yang tidak hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh Kuasanya. Board of DirectorBoard Of Commissioner dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai Kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini namun suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 31 POJK 32, apabila terjadi pemungutan suara, Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang Kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
  4. Formulir Surat Kuasa dapat diunduh di website Perseroan (www.waskita.co.id) serta dapat diperoleh selama jam kerja di:
Kantor Biro Administrasi Efek

PT Datindo Entrycom

Jl. HayamWuruk No. 28, Jakarta, 10120

Telepon 021-350 8077 Faksimili 021-350 8078

  1. Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Januari 2019 sampai dengan pukul 16.00 WIB melalui kantor Biro Administrasi Efek Perseroan.
  2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 POJK 32, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat. Bahan mata acara Rapat dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
  3. Para Pemegang Saham Perseroan atau Kuasa-kuasa Pemegang Saham Perseroan yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa sebelum memasuki ruangan Rapat. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi anggaran dasar perusahaan berikut perubahannya dan susunan pengurus yang terakhir. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia diwajibkan menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
  4. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau Kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat sedikitnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

 

Jakarta, 10 Januari 2019

Board of Director

PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

Waskita Karya

Waskita Karya

Tinggalkan Pesan