Whistle Blowing Dan Gratifikasi

A. Sistem Pelaporan Pelanggaran

Mekanisme Penyampaian Laporan Pelanggaran
Perseroan menyediakan saluran pengaduan pelanggaran melalui keputusan direksi Nomor: 34/SK/WK/2017 tanggal 11 Desember 2017 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP)/Whistle-blowing System (WBS) PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Saluran ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini fraud yang terjadi. Melalui tim ini, Perseroan mencegah terjadinya fraud dengan pola pengawasan yang menyeluruh dan melibatkan seluruh pegawai sehingga memberikan ras aman bagi seluruh pihak yang berinteraksi dengan Perseroan.

Mekanisme Penanganan Laporan Pelanggaran
Setiap indikasi adanya pelanggaran pedoman perilaku maupun pelanggaran disiplin lain, dapat disampaikan kepada Sekretariat Perusahaan. Perseroan akan menindaklanjuti laporan yang berpotensi merugikan secara materil dan dapat merusak citra Perseroan, antara lain disebabkan oleh penyimpangan, manipuasi dan lain sebagainya. Laporan atau pengaduan atas keluhan serta pelanggaran akan ditangani dengan mekanisme sebagai berikut :
• Pihak pelapor yang mengetahui adanya tindak kecurangan, penyimpangan, atau pelanggaran oleh internal Perseroan, membuat laporan atau menyampaikan kepada Sekretariat Perusahaan yang disampaikan secara rinci atau detil dengan disertai data atau bukti yang relevan.
• Sekretariat perusahaan menerima dan memeriksa laporan pelanggaran, apakah telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
• Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, Dewan Komisaris atau Direksi yang mendapatkan berkas laporan melakukan pemeriksaan atau investigasi melalui organya masing-masing untuk membutikan kebernaran laporan.
• Investigasi oleh organ pengelola SPP yaitu Satuan Pengawasan Intern dan Komite Audit.
• Pemegang Saham, Dewan Komisaris atau Direksi menjatuhkan sanksi dan/atau memberikan reward kepada pelapor dan/atau terlapor.
• Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, Dewan Komisaris atau Direksi menyampaikan laporan kepada Sekretariat Perusahaan atas tindak lanjut laporan pelanggaran.

Perlindungan bagi Pelapor
Laporan terhadap pelanggaran yang terjadi harus dilakukan dengan niat baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk serta fitnah. Pelapor diwajibkan untuk mencantumkan identitas dengan jelas pada laporan yang dibuat disertai dengan bukti pendukung yang relevan. Penerima laporan wajib merahasiakan identitas pelapor sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk melindungi pelapor. Perseroan wajib menindaklanjuti setiap laporan yang diterima sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Pereseroan juga akan menyediakan perlindungan hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Penghargaan/Sanksi Laporan
Bagi setiap laporan yang penanganannya terbukti dapat mengembalikan uang/aset Perseroan, mendapatkan penghargaan atau reward dari manajemen. Sedangkan jika laporan yang disampaikan terbukti merupakan fitnah maka manajemen menerapkan sanksi terhardao pelapor.

Pengelolaan Sistem Pelaporan Pelanggaran
Pelaporan pelanggaran ditunjukan melalui suatu mekanisme baku dan dikelola secara profesional oleh Sekretariat Perusahaan untuk mendeteksi secara dini fraud yang terjadi.

Media Pelaporan Pelanggaran
Pelaporan atas tindakan pelanggaran dapat disampaikan melalui:
Sekretariat Perusahaan
Jl. MT Haryono Kav. No. 10 Cawang Jakarta Timur
Telp. 021-8508510
Fax. 021-8508506

Jumlah Pengaduan dan Tindak Lanjutnya pada Tahun 2018
Sepanjang 2018, tidak ada pengaduan atas adanya laporan pelanggaran di internal Perseroan.

Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi senantiasa dilakukan terhadap efektivitas saluran pengaduan pelanggaran yang sudah tersedia untuk diperbaharui pada masa mendatang. Melalui monitoring dan evaluasi tersebut, Perseroan dapat menampung dan merespon pengaduan pelanggaran dari pemangku kepentingan dengan cepat, tanggal dan tepat. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi dan mencegah potensi terjadinya risiko reputasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Perseroan.

 

B. Kebijakan Gratifikasi

Definisi dan Latar Belakang
Sebagai panduan pengendalian gratifikasi bagi insan Waskita, Perseroan menerbitkan pedoman pengendalian gratifikasi dengan edisi terakhir tanggal 31 Agustus 2017.
Perseroan mendefinisikan gratifikasi sebagai sebuah kegiatan pemberian dan/atau penerimaan hadiah/cinderamata dan hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan oleh insan Perseroan terkait dengan wewenang/jabatnnya di Perseroan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme insan Perseroan.
Perseroan menyadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha tidak dapat dihindarkan hubungan dan interaksi antara para pihak, baik secara internal maupun eksternal, untuk menjalin kerja sama dan hubungan harmonis dan berkesinambungan. Dalam kerja sama tersebut, tidak dapat terhindarkan pula kemungkinan adanya pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Oleh karenanya, guna menjaga hubungan bisnis dengan para pemangku kepentingan, Perseroan mengatur hal-hal terkait dengan gratifikasi dan tata cara atau mekanisme pelaporannya.
Perseroan juga telah menerbitkan buku panduan pengelolaan gratifikasi yang ditunjukan untuk menciptakan pengelilaan bisnis Perseroan yang transparan dan akuntabel.

Sanksi atas Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan yang tertulis dalam buku panduan pengelolaan gratifikasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Perseroan.
Gratifikasi memeliki definisi secara luas sebagai kegiatan pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Selain itu, gratifikasi juga dapat berupa pemberian dari pegawai kepada pihak lain ataupun penerimaan oleh pegawai Perseroan dari pihak lain.
Perseroan memiliki kebijakan yang ketat atas kegiatan gratifikasi dalam hal melakukan kegiatan tersebut atau menerima pemberian gratifikasi dengan alasan apapun. Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubaha Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Waskita No.06/SE/WK/2017 tanggal 30 Maret 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi. Setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dari sisi penerimaan gratifikasi, selama tahun 2017 tidak terdapat pemberian gratifikasi kepada Pejabat dan Karyawan Perseroan.