Whistle Blowing Dan Gratifikasi

A. Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP)/Whistleblowing System (WBS)

Dalam rangka meningkatkan komitmen manajemen terhadap implementasi Good Corporate Governance, memperkuat upaya dalam menangani pelanggaran, meningkatkan integritas dan transparansi dalam operasional Perusahaan, menciptakan lingkungan yang lebih akuntabel dan beretika, serta membangun kepercayaan masyarakat dan Stakeholder dalam pengelolaan perusahaan, Perseroan melakukan pembaharuan sistem pelaporan pelanggaran/whistleblowing system melalui Keputusan Direksi Nomor 64/SK/WK/2023 yang disusun dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup

  1. Permasalahan akuntansi dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang berpotensi mengakibatkan salah saji secara material dalam laporan keuangan.
  2. Pelanggaran peraturan perundang-undangan baik yang berkaitan dengan penyelenggaraan program Perusahaan maupun yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan Badan Usaha Milik Negara/lainnya, yang meliputi antara lain:
  3. Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  4. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  5. Peraturan internal yang berpotensi kerugian bagi Perusahaan baik ketentuan internal dalam bentuk Keputusan Direksi dan turunannya pada umumnya serta yang terkait dengan infrastruktur Good Corporate Governance pada khususnya.
  6. Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan atau non finansial terhadap Perusahaan.
  7. Perilaku dan etika Insan Waskita yang tidak terpuji dan tidak pantas.

 

Prosedur Penyampaian Pelaporan Pelanggaran

  1. Pihak Pelapor yang mengetahui adanya tindak kecurangan, penyimpangan atau pelanggaran oleh Insan Waskita, wajib membuat pelaporan dan menyampaikan kepada Pengelola SPP/WBS, yang disampaikan secara rinci dengan disertai data atau bukti yang relevan.
  2. Pengelola Sistem Pelaporan Pelanggran/WBS menerima pelaporan yang masuk melalui saluran sistem pelaporan pelanggaran dan memberikan respon kepada Pelapor.
  3. Saluran Pelaporan

Perusahaan menyediakan saluran penyampaian laporan / keluhan sebagai berikut:

    • Telpon/WA    : +62 81311384811
    • Email               : wbs@waskita.co.id
    • Aplikasi WBS : https://wbs.waskita.co.id
    • Tertulis            : Kotak Laporan/keluhan di Lobby Gedung Waskita/Aplikasi WBS
    • Alamat             : Ketua Pengelola WBS (SVP Internal Audit) Gedung Waskita Heritage,                                          Jl. MT. Haryono Kav. No. 10, Cawang, Jakarta 13340

Manajemen menjamin bahwa semua Laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dan ditangani dengan baik serta akan senantiasa menjaga kerahasiaan identitas Pelapor dan materi pelaporan termasuk data pelaporan yang menggunakan Aplikasi WBS dan/atau berkas penanganan pengaduan.

B. Pengendali Gratifikasi

Definisi dan Latar Belakang
Perseroan mendefinisikan gratifikasi sebagai sebuah kegiatan pemberian dan/atau penerimaan hadian/cinderamata dan hiburan, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan oleh insan Perseroan terkait dengan wewenang/jabatannya di Perseroan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme insan Perseroan.

Perseroan menyadari bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha tidak dapat dihindarkan hubungan dan interaksi antara para pihak, baik secara internal maupun eksternal, untuk menjalin kerja sama dan hubungan harmonis serta berkesinambungan. Dalam kerja sama tersebut, tidak dapat terhindarkan pula kemungkinan adanya pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Oleh karenanya, guna menjaga hubungan bisnis dengan para pemangku kepentingan, Perseroan mengatur hal-hal terkait dengan gratifikasi dan tata cara atau mekanisme pelaporannya.

Perseroan juga telah menerbitkan buku panduan pengelolaan gratifikasi yang ditunjukkan untuk menciptakan pengelolaan bisnis Perseroan yang transparan dan akuntabel.

Kebijakan dan Himbauan untuk melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Perseroan memiliki kebijakan yang ketat atas kegiatan gratifikasi dalam hal melakukan kegiatan tersebut atau menerima pemberian gratifikasi dengan alasan apapun. Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13/SE/WK/2024, bahwa sesuai dengan komitmen pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yaitu menjalankan usaha dengan menjunjung nilai-nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) dan prinsip 4 Tolak yaitu Tolak Penyuapan (no bribery), Tolak Komisi (no kickback), Tolak Pemberian yang tidak patut (no gift), Tolak Jamuan yang berlebihan (no luxurious hospitality), kepada seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Tolak Penyuapan (no bribery), Tolak Komisi (no kickback), Tolak Pemberian yang tidak patut (no gift), Tolak Jamuan yang berlebihan (no luxurious hospitality).
  2. Setiap penerimaan sehubungan dengan gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) PT Waskita Karya (Persero) Tbk. di Gedung Waskita Heritage Ruang Internal Audit lantai 5 atau melalui link https://wbs.waskita.co.id/frontend-upg atau bisa langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui link https://gol.kpk.go.id/login/.