Komitmen GCG

Komitmen Penerapan GCG
Perseroan menyadari bahwa kaidah yang terkandung dalam prinsip-prinsip GCG bertujuan untuk menyeimbangkan antara kepentingan Perseroan dengan stakeholder. Penerapan GCG yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku menjadi solusi efektif bagi berbagai pihak sehingga pengelolaan Perseroan menjadi lebih professional.
Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, dibutuhkan Komitmen nyata dari Perseroan dalam menerapkan GCG di lingkungan Perseroan. Komitmen penerapan GCG tidak hanya sekedar sebagai pemenuhan aturan-aturan yang berlaku namun praktiknya juga harus dilandasi oleh kesadaran tentang pentingnya GCG bagi tegaknya integritas dalam menjalankan bisnis yang sehat dan berkesinambungan.
Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengimplementasikan GCG secara berkelanjutan. Komitmen tersebut didukung dengan adanya :
• Visi, Misi dan tata nilai Perseroan yang jelas dan realistis yang dievaluasi secara berkala oleh Dewan Komisaris dan Direksi
• Pedoman GCG Perseroan
• Pedoman dan tata tertib kerja Dewan Komisaris, Direksi, dan Komite-komite
• Penerapan kode etik yang dilaksanakan secara konsisten dan membudaya
• Sistem pengendalian internal yang kuat
• Implementasi mekanisme check and balances yang proposional
• Pedoman transaksi yang mengandung benturan kepentingan, transaksi afiliasi dan transaksi dengan pihak terkait lainnya
• Penerapan sistem pelaporan pelanggaran
• Program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berkelanjutan
Asesmen Terhadap Penerapan GCG Perusahaan

Prosedur Pelaksanaan Asesmen
Pengukuran terhadap efektivitas penerapan GCG sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan termasuk Waskita agar kredibilitas pelaksanaan tata kelola yang baik senantiasa terpelihara dan dapat ditingkatkan. Secara berkala Perseroan melaksanakan asesmen yang dilakukan oleh konsultan independen maupun oleh tim kerja yang berasal dari internal Perseroan (self-asessement) yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan agar proses penilaian berjalan independen. Pelaksanaan asesmen dilakukan dengan menggunakan metode-metode yang dapat mengidentifikasi kelemahan yang perlu mendapatkan perhatian khusus Perseroan untuk segera ditindaklanjuti.
Landasan yuridisi dan prosedur pelaksanaan asesmen GCG di Perseroan mengacu pada Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.