Komitmen Pelaksanaan SMAP

Dalam rangka menerapkan SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan, mewujudkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang patuh terhadap norma dan peraturan perundangan yang berlaku, bersih dan berintegritas serta mendukung upaya pencegahan korupsi, bersama ini kami sampaikan komitmen PT Waskita Karya (Persero) Tbk :

  1. Menjalankan usaha dengan menjunjung nilai-nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) dan prinsip 4 Tolak yaitu Tolak Penyuapan (No Bribery), Tolak Komisi (No Kickback), Tolak Pemberian yang tidak patut (No Gift), Tolak Jamuan yang berlebihan (No Luxurious Hospitality).
  2. Meningkatkan dan memperbaiki setiap proses bisnis agar sejalan dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan mendorong Insan Waskita dan Stakeholder Perusahaan untuk mematuhi Code of Conduct (COC).
  3. Menjalankan prinsip Zero Tolerance terhadap pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan melindungi pelapor pelanggaran dari tindakan pembalasan dan diskriminasi.
  4. Mengomunikasikan secara internal dan eksternal pentingnya manajemen anti penyuapan secara efektif.
  5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan komitmen ini dan setiap pelanggaran 4 Tolak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Jakarta, 14 Desember 2023

Board of Commissioner & Board of Director

PT Waskita Karya (Persero) Tbk