PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “ Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “ Rapat”) yaitu:

  1. Pada:

Hari/Tanggal : Jumat, 1 Februari 2019

Waktu : Pukul 09.50 WIB s.d 10.08 WIB

Tempat : Ballroom 1 & 2 Hotel Pullman Jakarta, Indonesia

Thamrin CBD (Grand on Thamrin Ballroom, Lobby Level)

Jl. MH Thamrin Kav. 59, Jakarta 10350

Mata Acara : Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

  1. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat.

Direksi:

  1. Direktur Utama : I Gusti Ngurah Putra
  2. Direktur Keuangan & Strategi : Haris Gunawan
  3. Direktur Human Capital Management : Hadjar Seti Adji
  4. Direktur Operasi I : Didit Oemar Prihadi
  5. Direktur Operasi II : Bambang Rianto
  6. Direktur Operasi III : Fery Hendriyanto
  7. Direktur Quality, Safety, Health & Environment : Wahyu Utama Putra

Dewan Komisaris:

  1. Komisaris Utama : Badrodin Haiti
  2. Komisaris Independen : M. Aqil Irham
  3. Komisaris Independen : Viktor S. Sirait
  4. Komisaris Independen : Muradi
  5. Komisaris : R. Agus Sartono

 

  1. Rapat tersebut telah dihadiri oleh 10.609.231.532 (sepuluh miliar enam ratus sembilan juta dua ratus tiga puluh satu ribu lima ratus tiga puluh dua) saham termasuk Saham Seri A Dwiwarna yang memiliki hak suara yang sah atau setara dengan kurang lebih 78,16%  (tujuh puluh delapan koma satu enam persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
  2. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait mata acara Rapat.
  3. Terdapat 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan terkait mata acara Rapat.
  4. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.

  1. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara/ voting.

Jumlah suara dan persentase keputusan rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat yaitu :

Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain Total Suara Setuju
Bagian Pertama Mata Acara Rapat 10.016.526.131 suara atau kurang lebih 94,41% 591.639.701 suara atau kurang lebih 5,58% 1.065.700 suara atau kurang lebih 0.01% 10.017.591.831 suara atau kurang lebih 94,42%
Bagian Kedua Mata Acara Rapat 10.016.526.130 suara atau kurang lebih 94,41% 591.639.701 suara atau kurang lebih 5,58% 1.065.700 suara atau kurang lebih 0.01% 10.017.591.830 suara atau kurang lebih 94,42%
  1. Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut :

 

  1. Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana berikut:
Semula Menjadi
Perseroan Terbatas ini bernama Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Waskita Karya Tbk atau disingkat
PT Waskita Karya (Persero) Tbk.,  (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Jakarta Timur.
Perseroan Terbatas ini bernama
PT Waskita Karya Tbk, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”, berkedudukan dan berkantor pusat di Kota Jakarta Timur.

 

  1. Menyetujui perubahan Pasal 5 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana berikut:
Semula Menjadi
  1. Hak–hak pemegang saham Seri A Dwiwarna adalah :

 

    1. Hak untuk menyetujui dalam RUPS mengenai hal-hal sebagai berikut :
      1. Persetujuan perubahaan Anggaran Dasar;
      2. Persetujuan perubahan Permodalan;
      3. Persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
      4. Persetujuan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran;
      5. Persetujuan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
      6. Persetujuan pemindahtanganan aset yang berdasarkan Anggaran Dasar perlu persetujuan RUPS;
      7. Persetujuan mengenai penyertaan pengurangan prosentasi penyertaan modal pada perusahaan lain yang berdasarkan Anggaran Dasar perlu persetujuan RUPS;
      8. Persetujuan penggunaan laba;
      9. Persetujuan mengenai investasi dan pembiayaan jangka panjang yang tidak bersifat operasional yang berdasarkan Anggaran Dasar perlu persetujuan RUPS.
    1. Hak untuk mengusulkan Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota  Dewan Komisaris.
    2. Hak untuk mengusulkan agenda RUPS.
    3. Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan;

 

dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.

  1. Hak istimewa pemegang saham Seri A Dwiwarna adalah:

 

    1. Hak untuk menyetujui dalam RUPS mengenai hal-hal sebagai berikut :
      1. Persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
      2. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar;
      3. Persetujuan perubahan struktur kepemilikan saham;
      4. Persetujuan terkait penggabungan, peleburan, pemisahan, dan pembubaran serta pengambilalihan Perseroan oleh perusahaan lain;
    1. Hak untuk mengusulkan calon anggota Direksi dan calon anggota Dewan Komisaris;
    2. Hak untuk mengusulkan mata acara RUPS;
    3. Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen Perseroan;
    4. Hak untuk menetapkan kebijakan strategis agar selalu selaras dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku pada pemegang saham Seri B terbanyak dengan kepemilikan sebagian besar saham Perseroan (selanjutnya disebut “ Pemegang saham Seri B Terbanyak”), di bidang sebagai berikut :

c.5.1.Bidang perencanaan strategis bisnis infrastruktur dan pengembangan wilayah;

c.5.2.Bidang pengembangan serta investasi bisnis infrastruktur dan pengembangan wilayah;

c.5.3.Bidang Pengadaan dan Logistik;

c.5.4.Bidang Sumber Daya Manusia dan Hubungan Industrial;

c.5.5.Bidang Akuntansi dan Keuangan;

c.5.6.Bidang Informasi Teknologi;

c.5.7.Bidang Manajemen Risiko dan Pengawasan Internal;

c.5.8.Bidang Kesehatan, Keselamatan Kerja, Pengelolaan Lingkungan Hidup dan tanggung jawab sosial;

c.5.9.Bidang Hukum;

c.5.10.Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan;

dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.

 

 

  1. c) Menyetujui penghapusan dan penggantian Pasal 5 ayat (4) huruf e Anggaran Dasar Perseroan, sebagaimana berikut:
Semula Menjadi
Saham Seri B adalah saham biasa atas nama yang dapat dimiliki oleh masyarakat.

 

Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dapat memberikan kuasa kepada Pemegang Saham Seri B terbanyak Perseroan terkait dengan hak untuk:

  1. Mengubah Anggaran Dasar;
  2. Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  3. Mengusulkan Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris;
  4. Mengusulkan mata acara RUPS;
  5. Meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan;
  6. Menetapkan kebijakan strategis agar selalu selaras dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku pada Pemegang Saham Seri B terbanyak Perseroan dalam bidang sesuai ketentuan butir c.5 ayat ini

 

Dengan syarat perubahan Anggaran Dasar ini berlaku efektif setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah terkait Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dan juga telah ditandatanganinya Akta Pengalihan Saham Perseroan Milik Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

  1. d)  Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir a sampai dengan c keputusan tersebut di atas.
  2. e) Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan  hak subtitusi  untuk melakukan segala tindakan  yang  diperlukan  berkaitan  dengan keputusan  mata  acara  Rapat  ini,  termasuk menyusun  dan  menyatakan  kembali  seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu  dan  berguna  untuk  keperluan  tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk  untuk  mengadakan  penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

 

Jakarta, 6 Februari 2019

Direksi Perseroan

Waskita Karya

Waskita Karya

Tinggalkan Pesan