Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”), bahwa Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Ruang Auditorium, Gedung Waskita Heritage Lantai 11, Jalan MT. Haryono Kav. No. 10, Cawang, Jakarta, 13340 pada hari Jumat tanggal 17 April 2020, pukul 14.00 WIB.

Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (7) huruf c Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan  Pasal 13 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 32”), Pemanggilan Rapat akan diumumkan melalui sedikitnya pada 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web Perseroan pada tanggal 26 Maret 2020.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan, baik yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau sesuai dengan catatan saldo rekening efek di penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Sesuai dengan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan serta memperhatikan Pasal 12 ayat (3) POJK No. 32, usulan dari pemegang saham Perseroan dapat dimasukkan dalam mata acara Rapat apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh:
    1. Pemegang saham Seri A Dwiwarna;
    2. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak  suara.
  1. Usulan tersebut telah diterima oleh Direksi Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat.
  2. Usulan tersebut harus (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan (d) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Usulan tersebut merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS

 

Jakarta, 11 Maret 2020

DIREKSI

PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

 

Waskita Karya

Waskita Karya

Tinggalkan Pesan