Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk

Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk, berkedudukan di Kota Jakarta Timur dan beralamat di Gedung Waskita, Jl. MT. Haryono Kav. No. 10 Cawang, Jakarta Timur 13340 (“Perseroan”) dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :

Hari/ Tanggal  : Jumat, 17 April 2020

Waktu               : 14.00 WIB – Selesai

Tempat             : Semula : 

berdasarkan Iklan Pengumuman Rapat tertanggal 11 Maret 2020, bertempat di Ruang Auditorium, Gedung Waskita Heritage Building Lantai 11,

Jalan MT. Haryono Kav. No. 10, Cawang, Jakarta, 13340.

Revised :

                           Ruang Rapat Lantai 6, Teraskita Hotel Jakarta, Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A, Cipinang Cempedak, Jatinegara, East Jakarta, Jakarta 13340

 

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2019 dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahun Buku 2019 serta Pengesahan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2019.
  2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Tahun Buku 2019.
  3. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
  4. Penetapan besarnya gaji Direksi, honorarium Dewan Komisaris dan tantiem bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perseroan.
  5. Persetujuan Penjaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih Perseroan, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, saat ini dan yang akan datang dalam rangka mendapatkan fasilitas yang akan diterima oleh Perseroan dari Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Masyarakat (melalui Efek selain Efek bersifat Ekuitas melalui Penawaran Umum).
  6. Pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
  7. Laporan Penggunaan Dana Hasil Obligasi.
  8. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
  9. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus.

 

Dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan agenda rutin tahunan yang diadakan dalam Rapat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 sebagaimana diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.04/2017 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 32/2014”).
  2. Untuk mata acara Rapat ke-5 merupakan penjaminan secara umum yang dilaksanakan guna memenuhi ketentuan Pasal 102 UUPT, Pasal 25 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, dan Pasal 28 POJK 32/2014. Dalam hal rencana penjaminan tersebut merupakan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama atau Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, maka Perseroan juga akan memenuhi ketentuan dalam peraturan tersebut.
  3. Untuk mata acara Rapat ke-6, yakni persetujuan pengukuhan peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yaitu Peraturan Menteri BUMN PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
  4. Untuk mata acara Rapat ke-7, yakni laporan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018, serta Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV yang dilakukan di tahun 2019, untuk periode Tahun Buku 2019, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  Nomor: 30/POJK.04/2015  tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 26 ayat (1) POJK 32/2014.
  5. Untuk mata acara Rapat ke-8, yaitu perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dilakukan dalam rangka penambahan maksud dan tujuan sesuai KBLI dengan maksud untuk menambah rincian kegiatan usaha dalam rangka persiapan keikutsertaan dalam tender dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 25 ayat (5) juncto Pasal 28 ayat (2) dan ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 27 POJK 32/2014.
  6. Untuk mata acara Rapat ke-9, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN, dengan memperhatikan pula ketentuan dalam Pasal 25 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan.

 

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham Perseroan karena iklan Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi.
  2. Berdasarkan Pasal 25 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, yang berhak menghadiri/diwakili dan memberikan suara dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 24 Maret 2020 pukul 16.00 WIB, atau pemilik saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2020.
  3. Dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian terhadap perkembangan kondisi terkini di lingkungan sekitar, Perseroan memberikan kesempatan kepada setiap Pemegang Saham yang memutuskan tidak berkenan untuk datang dalam Rapat, memberikan kuasa kepada pihak independen, tanpa mengurangi hak Pemegang Saham untuk hadir, menyampaikan pertanyaan, pendapat dan/atau suara serta memberikan suara dalam Rapat, dan suara yang dikeluarkan melalui kuasanya dalam Rapat diperhitungkan dalam pemungutan suara;
    Bahwa kuasa tersebut diberikan kepada Penerima Kuasa yang telah memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mana Penerima Kuasa bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Emiten.
  4. Dalam hal Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat namun mempunyai pertanyaan/pendapat agar menuliskannya dalam lembaran terpisah pertanyaan/pendapat tersebut berikut menuliskan untuk agenda berapa pertanyaan/pendapat tersebut disampaikan dan kemudian lembaran tersebut dilekatkan pada Surat Kuasa.
  5. a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta untuk membawa dan menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku, baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa, kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    b. Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum diminta untuk membawa fotokopi lengkap dari Anggaran Dasar berikut perubahannya dan susunan pengurus yang terakhir.
    c. Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia diwajibkan untuk menyerahkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efeknya.
  6. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 POJK 32/2014, bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan penyelenggaraan Rapat, kecuali untuk materi mata acara Rapat ke-9, yang akan tersedia paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan. Bahan mata acara Rapat dapat diperoleh di Kantor Pusat Perseroan pada jam kerja Perseroan jika diminta secara tertulis oleh Pemegang Saham Perseroan.
  7. Perseroan mendukung Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 (Virus Corona) dan berupaya maksimal dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat.  Dengan tetap menjaga kewaspadaan dan memberikan kenyamanan, terdapat standard prosedur bagi setiap tamu undangan saat memasuki tempat Rapat diselenggarakan, yaitu:
    1. Pemegang Saham dapat mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan https://investor.waskita.co.id/gms.html yang dapat diisi dan dikirimkan melalui email:
      – rups2019@waskita.co.id
      – DM@datindo.com
      Asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”)  Perseroan PT Datindo Entrycom, beralamat di  Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 up Data Management Departement paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni 14 April 2020.
    1. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat melalui situs website resmi Perseroan https://investor.waskita.co.id/gms.htmlPara Pemegang Saham yang berhak hadir berhak menyampaikan pertanyaan atas mata acara rapat tersebut melalui email dalam butir a. diatas, dan pertanyaannya akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan dicatat dalam Akta Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan disampaikan melalui email pemegang saham paling lambat 3 hari setelah Rapat.
    2. Notaris dibantu dengan BAE, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, berdasarkan surat kuasa yang telah disampaikan oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir a. diatas.
    3. Tindakan preventif ini tidak menghalangi bagi Pemegang Saham yang berkenan hadir langsung pada penyelenggaraan Rapat, namun dengan tetap memperhatikan pembatasan yang mungkin diterapkan sesuai dengan Protokol Pemerintah yang diimplementasikan oleh Pengelola Gedung atau Otoritas Setempat.
    4. Setiap Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham serta Tamu Undangan dihimbau hadir 45 menit lebih awal sebelum Rapat dimulai dan melakukan Thermal Check sebelum memasuki tempat Rapat. Apabila suhu tubuh melebihi ambang batas 37,5 derajat celcius, peserta diharuskan meninggalkan lokasi rapat untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
    5. Setiap Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara yang terjangkit COVID-19, berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum menghadiri Rapat;
    6. Bagi pemegang saham yang memiliki riwayat perjalanan ke Luar Negeri dalam waktu 1 bulan terakhir, diharapkan untuk tidak mengikuti Rapat secara langsung dan dapat memberikan kuasanya kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan 1 dan 2 diatas serta tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam waktu 1 bulan terakhir, melalui BAE.
    7. Setiap Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham dalam kondisi sehat dan melengkapi formulir Medical Declaration yang dibagikan oleh Petugas.
    8. Perseroan akan menyediakan hand sanitizer dan masker di lokasi rapat yang akan diberikan pada saat registrasi bagi perserta.
    9. Perseroan akan melakukan pembersihan lokasi rapat dengan cairan disinfektan sebelum dan sesudah rapat berlangsung.
    10. Perseroan akan mempersiapkan ruang observasi dan tenaga medis pendukung untuk keadaan darurat.
Waskita Karya

Waskita Karya

Tinggalkan Pesan