Tugas dan Fungsi Pokok Perusahaan

Tugas dan Fungsi Pokok Perusahaan

Merujuk pada pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Nomor 08 tanggal 5 Juni 2026, tugas fungsi serta ruang lingkup bisnis perusahaan adalah untuk melakukan usaha di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction: EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip Perseroan Terbatas.

Pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi:
1. Pekerjaan sipil dan gedung (seluruh sektor pembangunan):
a. drainase dan jaringan pengairan;
b. jalan, jembatan, landasan dan lokasi pengeboran darat;
c. jalan dan jembatan kereta api;
d. gedung, pabrik dan bangunan industri;
e. bangunan pengelolaan air bersih dan limbah;
f. reklamasi dan pengerukan;
g. dermaga, penahan gelombang dan tanah (
break water dan talud);
h. perumahan dan pemukiman;
i. percetakan sawah dan pembukaan lahan;
j. pembukaan areal/transmigrasi;
k. bendung, bendungan dan terowongan;
l. perpipaan termasuk perpipaan air dan limbah;
m. interior;
n. pengeboran;
o. pengupasan termasuk
land clearing;
p. penggalian/penambangan;
q. pekerjaan pancang;
r. tambang dan pembangkit;
s. pertamanan;
t. pekerjaan sipil dan gedung lainnya.

 

Waskita Karya

Waskita Karya

Tinggalkan Pesan