Tugas dan Tanggung Jawab

Atasan PPID

SVP Corporate Secretary

  • Supervisi dan evaluasi kinerja PPID.
  • Menyelesaikan masalah terkait manajemen pengelolaan & pelayanan informasi public.
  • Memastikan manajemen pengelolaan & pelayanan informasi public berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pengambil kebijakan atas persetujuan Direksi.
  • Melaporkan kegiatan pelayanan informasi kepada Direksi dan Komisi Informasi.

 

PPID I dan II

Public Relations Manager dan Archieves Management Manager

  • Koordinasi pengumpulan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja.
  • Koordinasi pendataan informasi public yang dikuasai.
  • Penyediaan dan pelayanan informasi publik.
  • Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan.
  • Melakukan uji konsekuensi.
  • Memastikan pengajuan keberatan sesuai prosedur.

 

PPID Pelaksana I dan II

Officer

  • Membantu PPID dalam menyimpan, mengklasifikasikan , & menyediakan informasi.
  • Membantu PPID membuat laporan secara berkala.
  • Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan.
  • Memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi.
  • Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (Jika diperlukan).
  • Administrasi pelayanan informasi.
  • Pemutakhiran daftar informasi publik.