Tugas dan Wewenang

Tugas PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpananpendokumentasianpenyediaan, dan pelayanan informasi publik;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik di perusahaan
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
  8. Melakukan pengelolaanpemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  10. Melakukan pembinaanpengawasanevaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi

Wewenang PPID

  1. Menetapkan kebijakan dan laporan layanan informasi publik 
  2. Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi 
  3. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan
  4. Melakukan koordinasi secara berkala/dan atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik