PT Waskita Karya (Persero) Tbk menggandeng Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) guna menangani masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu pun ditandatangani langsung oleh Direktur Operasi I Waskita Karya Ari Asmoko dan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Riono Budisantoso di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta.
Penandatanganan kerja sama ini, salah satunya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas penanganan penyelesaian masalah hukum bidang DATUN yang dihadapi oleh Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Melalui kerja sama ini, Waskita akan dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus. JPN nantinya juga dapat memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau Legal Opinion (LO),” ujar Ari dalam keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).
JPN, sambung dia, bisa pula memberikan pendampingan hukum atau Legal Assistance (LA) dan audit hukum (Legal Audit) kepada Waskita terkait DATUN. Kemudian untuk menyelamatkan sekaligus memulihkan kekayaan negara, JPN juga akan menyediakan layanan hukum lain seperti negosiasi, mediasi, dan lainnya.
“Kerja sama antara Waskita dan Kejati DIY pun mencakup peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Di antaranya melalui pelatihan bersama, sosialisasi, sekaligus penyediaan narasumber,” tutur Ari.
Sebagai BUMN Konstruksi yang telah berpengalaman lebih dari 64 tahun membangun infrastruktur di berbagai wilayah di Tanah Air, kata dia, Waskita perlu meminimalisir munculnya potensi permasalahan hukum. Dengan begitu, pengerjaan proyek akan menjadi lebih lancar dan selesai tepat waktu.
“Waskita Karya akan lebih memanfaatkan eksistensi peran dan fungsi serta kewenangan JPN bidang Datun. Tujuannya agar setiap kegiatan Perseroan dapat terlaksana sesuai koridor hukum yang berlaku demi mewujudkan penegakan hukum secara ekonomis, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Waskita bersama Kejati DIY, kata Ari, turut bersinergi dalam mitigasi risiko hukum. Hal ini termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
“Langkah itu sesuai komitmen Perseroan untuk mengedepankan transparansi sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Waskita berharap, kolaborasi ini bisa menjadi sarana penguatan kinerja kedua belah pihak supaya dapat berkontribusi lebih banyak bagi bangsa dan negara,” tutur dia.