Tugas Tanggung Jawab dan Wewenang

Tugas Tanggung Jawab PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
  3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpananpendokumentasianpenyediaan, dan pelayanan informasi publik;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik di perusahaan
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
  8. Melakukan pengelolaanpemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  10. Melakukan pembinaanpengawasanevaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi.

Wewenang PPID

  1. Menetapkan kebijakan dan laporan layanan informasi publik;
  2. Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
  3. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
  4. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;​
  5. Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID;
  6. Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia dengan dengan persetujuan Atasan PPID;
  7. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;​
  8. Menetapkan strategi metode dan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi.​