Tugas Tanggung Jawab PPID
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik di perusahaan
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan informasi publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi.
Wewenang PPID
- Menetapkan kebijakan dan laporan layanan informasi publik;
- Menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- Menetapkan dan memutuskan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID;
- Menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia dengan dengan persetujuan Atasan PPID;
- Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik;
- Menetapkan strategi metode dan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi.