Merujuk pada pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan Akta Nomor 11 tanggal 7 Oktober 2021, tugas fungsi serta ruang lingkup bisnis perusahaan adalah untuk melakukan usaha di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction: EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan meneraplan prinsip perseroan terbatas.
Menu

Laporan Tahunan
Informasi Tentang Laporan Tahunan
Struktur Pemegang Saham
Informasi Tentang Struktur Pemegang Saham
Siaran Pers
Informasi Tentang Siaran Pers
Ikhtisar Keuangan
Informasi Tentang Ikhtisar Keuangan
Laporan Keuangan
Informasi Tentang Laporan Keuangan
Waskita Application Vendor Exellence