Audit Eksternal

Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan proses audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), berdasarkan rekomendasi Dewan Komisaris melalui Komisaris Independen selaku Ketua Komite Audit yang bertugas melaksanakan proses penunjukan KAP sebagaimana diatur dalam Piagam Komite Audit.

Daftar Kantor Akuntan Publik yang melakukan Audit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tahunan Pelaksanaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan dalam jangka waktu 3(tiga) tahun terakhir adalah :
1. KAP Heliantono & Rekan (Parker Russell International) (Tahun Buku 2024-2025).
2. KAP Hertanto, Grace, Karunawan (Tahun Buku 2023).
3. KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (A Member Of Crowe Global) (Tahun Buku 2022).

Selain Kantor Akuntan Publik, terdapat Auditor Eksternal lain yang melakukan Audit sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, Yaitu :
1. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang salah satu tugasnya memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang kekayaan negara yang dipisahkan (BUMN) diantaranya melalui audit kinerja Perseroan dan/atau pemeriksaan dengan tujuan berbeda.
2. PT SGS Indonesia yang melakukan audit atas Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, Sistem Manajemen Keselamatan Kerja OHSAS 18001:2007, dan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001:2015.
3. PT Superintending Company of Indonesia (SUCOFINDO) yang melakukan audit atas Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dan Sistem Manajemen Pengamanan.