PT Pejagan Pemalang Tol Road dan Kreditur Sindikasi Sepakat Menandatangani Perjanjian Restrukturisasi Kredit Sindikasi

PT Pejagan Pemalang Tol Road dan Kreditur Sindikasi Sepakat Menandatangani Perjanjian Restrukturisasi Kredit Sindikasi

Jakarta, 31 Mei 2021 – PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) selaku salah satu Badan Usaha
Jalan Tol (BUJT) yang dimiliki oleh PT Waskita Toll Road (WTR) melalui anak perusahaannya PT
Waskita Trans jawa Tol Road (WTTR) yang memiliki 99,99% saham di PPTR telah
menandatangani Restrukturisasi Kredit Sindikasi senilai Rp4.553.696.691.000,-. Sindikasi kredit
ini terbentuk atas 14 (empat belas) bank, yaitu Bank BNI sebagai Mandated Lead Arranger &
Bookrunner (“MLAB”), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), LPEI, ICBC Indonesia, Bank Artha
Graha, Bank Panin, Bank Jateng, Bank Sumut, Bank Sulsebar, Bank Nagari, Bank Kalteng, Bank
Maluku Malut, Bank DIY dan Bank Jambi.

Direktur Utama PT Waskita Toll Road, Septiawan Andri Purwanto menjelaskan bahwa “Tujuan
dari Restrukturisasi adalah untuk menyesuaikan kemampuan PPTR untuk membayar utang
kepada para kreditur, serta memenuhi kewajiban untuk mempertahankan Financial Covenant
sesuai Perjanjian Kredit Sindikasi.” Ujar Septiawan.

Senada dengan Septiawan, Direktur Utama PPTR, Supriyono menegaskan bahwa “Dengan
Restrukturisasi Kredit Investasi Sindikasi ini akan sangat membantu PPTR, untuk dapat memenuhi
kewajiban kepada para kreditur dan melaksanakan operasional guna mensukseskan dan
mendukung program Pemerintah dalam pembangunan Jalan Tol Trans Jawa. Kondisi
ketidakmampuan PPTR menyelesaikan utangnya sesuai perjanjian Kredit sindikasi utamanya
karena adanya pandemi covid 19 yang berdampak pada penurunan penerimaan pendapatan tol
karena penurunan lalu lintas harian mencapai 60% khususnya di awal pemberlakukan
pembatasan sosial berskala besar.” Jelas Supriono

Restrukturisasi perjanjian kredit sindikasi yang diberikan kepada PPTR adalah sebagai berikut:

1. Fasilitas Pembiayaan terdiri dari 3 Tranche, yaitu:
a. Tranche A: Pembiayaan investasi dengan skema pembayaran bunga berjenjang
b. Tranche B: Pembiayaan investasi dengan skema penundaan pembayaran bunga
sebagian
c. Tranche C: Pembiayaan investasi semi junior loan dengan skema penundaan
pembayaran bunga sebagian.

2. Jangka waktu fasilitas yaitu:
a. Tranche A & Tranche B : maksimal 14 tahun sejak penandatanganan Amandemen
Perjanjian Kredit atau berakhir pada tahun 2035.
b. Tranche B : maksimal 15 tahun sejak penandatanganan Amandemen Perjanjian
Kredit atau berakhir pada tahun 2036.

3. Grace period junior loan (Tranche C) sejak ditandatanganinya Amandemen Perjanjian Kredit hingga Desember 2030.

Jalan Tol ruas Pejagan – Pemalang yang memiliki panjang 57,5 km merupakan bagian dari ruas
Jalan Tol Trans Jawa Jalur Utara yang terbagi dalam 4 seksi, yakni : Seksi (1) Pejagan-Brebes
Barat, Seksi (2) Brebes Barat-Brebes Timur, Seksi 1-2 mulai beroperasi bulan Juni 2016, Seksi (3)
Brebes Timur-Tegal Timur dan Seksi (4) Tegal Timur-Pemalang, Seksi 3-4 mulai beroperasi pada
bulan November 2018. Ruas tol ini juga merupakan salah satu ruas tol utama penghubung ruas – ruas tol yang ada di Trans Jawa.

Waskita Karya

Waskita Karya

Tinggalkan Pesan