PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia wajib memastikan penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan pengendalian intern yang efektif. Dalam kerangka tersebut, Internal Audit sebagai Unit Kerja yang menjalankan fungsi audit internal memegang peran strategis melalui asurans dan konsultasi yang independen dan objektif guna mendukung pencapaian visi Perseroan dan memperkuat governance.
Internal Audit memperoleh mandatnya dari Dewan Komisaris dan Direksi serta peraturan regulasi, antara lain Peraturan Menteri BUMN Nomor PER 2/MBU/03/2023 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015. Berdasarkan Standar Audit Internal Global (”GIAS”), mandat tersebut wajib terdokumentasi dalam Internal Audit Charter yang menjabarkan antara lain tujuan, wewenang, tugas dan tanggung jawab, serta komitmen terhadap standar profesi audit internal.



