Tata Kelola TI

Waskita menerapkan tata kelola teknologi informasi sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang merujuk pada pedoman Tata Kelola TI yang diatur melalui Peraturan Menteri No. PER02/MBU/02/2018 mengenai Prinsip Tata Kelola Teknologi Informasi Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Selain itu, penerapan tata kelola teknologi oleh Waskita juga mengikuti framework COBIT (Control Objectives for Information Technologies) 2019, sebagai versi terbaru dari standar/framework internasional pengelolaan Tata Kelola TI perusahaan. Hal ini juga mencakup penerapan standar ISO 27001:2022 mengenai Sistem Manajemen Pengamanan Informasi, serta mematuhi peraturan dan kebijakan internal yang berkaitan dengan bidang teknologi informasi.

Dalam menjalankan pengembangan TI, Waskita memastikan bahwa pengembangan yang dilakukan sesuai dengan perubahan zaman dan kebutuhan Perseroan. Untuk memastikan hal tersebut, Waskita menggunakan roadmap yang dirancang untuk mewujudkan pengembangan TI yang efektif dan terarah. Waskita menjalankan pengembangan melalui sinkronisasi Roadmap Transformasi Bisnis dan Roadmap Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP). Sesuai dengan dinamika dan kebutuhan, Arah Strategi Pengembangan TI dibagi menjadi 3 (tiga) poin utama, yaitu:

  1. Core Digital Services Improvement merupakan Percepatan digitalisasi pada proses bisnis utama dan proses bisnis pendukung, untuk merealisasikan proses bisnis terintegrasi berbasis teknologi informasi.
  2. Enabling Services Improvement merupakan digitalisasi proses bisnis utama dan pendukung memerlukan enabling services sebagai platform untuk memfasilitasi sistem informasi terintegrasi yang andal, termasuk optimalisasi potensi value dari data.
  3. Digital Capability Improvement merupakan peningkatan kematangan tata kelola TI dan data, untuk memastikan kecukupan organisasi, SDM dan cara kerja pengelolaan TI yang paling tepat dengan kondisi di Perseroan.