PT Waskita Karya (Persero) Tbk mengumumkan bahwa dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, serta peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I.E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, maka diberitahukan terhitung sejak tanggal 1 September 2026, Pj. Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dijabat oleh Sdr. Steven Subiantoro berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk Nomor 176/SK/WK/PEN/2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Struktural di Lingkungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Selanjutnya, seluruh korespondensi yang ditujukan kepada Sekretariat Perusahaan harap ditujukan kepada :
Steven Subiantoro
Pj. Sekretaris Perusahaan
PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung Waskita Karya
Jl. MT. Haryono Kav. No. 10 Cawang
Jakarta 13340 – Indonesia
Telp. +62 21 8508510 / 20
Fax. +62 21 8508506
Email. corporate.secretary@waskita.co.id
Jakarta, 1 September 2026
PT Waskita Karya (Persero) Tbk


