Insider Trading

Insider Trading merupakan istilah di bursa yang pengertiannya adalah seseorang yang melakukan transaksi dengan mendapat informasi orang dalam sehingga orang tersebut mendapatkan keuntungan yang abnormal.
Informasi ini bisa membuat harga saham meningkat dan bisa juga harga saham drop lebih dalam. Biasanya investor ingin mendapatkan informasi yang memberikan keuntungan kepada investor tersebut.
Pada pratiknya, insuder trading selalu mengakibatkan keuntungan yang sangat besar. Infestor membeli saham lebih awal dari pihal lain karena memperoleh privilege informasi terbaru mengenai prospek saham, termasuk juga investor melakukan penjualan atas saham disebabkan adanya informasi yang akan membuat harga saham tersebut mengalamin penurunan. Apabila dijual lebih cepat, investor tersebut tidak mengalami kerugian yang besar.

Menurut Pasal 95 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, menyatakan : Orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian atau penjualan efek :
1. Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud atau
2. Perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten aatau Perusahan Publik yang bersangkutan.

Selanjutnya, Penjelasan Pasal 95 Undang-undang tersebut menyatakan :
a. komisaris, direktur, atau pegawai Emiten atau Perusahaan Publik.
b. pemegang saham utama Emiten atau Perusahan Publik.
c. orang perseorangan yang karena kedudukannya atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Emiten atau Perusahaan Publik memungkinan orang tesebut memperoleh informasi orang dalam, atau
d. pihak yang dalam waktu 6(enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi Pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b atau c di atas.

Peraturan Pasar Modal Indonesia juga membuat larangan mempengaruhi orang lain untuk melakukan transaksi atau memberikan tip kepada pihak lain. Pasal 96 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan :
Orang dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilarang :
1. mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan pembelilan atau menjelang Efek dimaksud, atau
2. memberi informasi orang dalam kepada Pihak manapun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas Efek.