Monday, February 06, 2012 ..:: Help » Tambah News » News ::..   Login

Pemerintah menganggap perangkapan jabatan menteri, eselon, dan pejabat kementerian-/departemen dengan jabatan komisaris bukan sebuah pelanggaran.

Namun, agar ada kejelasan dalam rangkap jabatan itu, pemerintah menyadari perlunya ketentuan yang rinci yang mengatur mengenai hal tersebut. "Memang, perlu ada aturannya. Jadi, akan saya minta adanya aturan supaya ada batasan dan kriterianya jika harus menjadi komisaris. Misalnya, dia harus mengerti apa dan bagaimana serta akan mewakili (BUMN) apa. Itu harus jelas," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla menjawab pers di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (5/9) lalu.

Wapres ditanya terkait dengan desakan sejumlah kalangan agar rangkap jabatan dihentikan bagi pejabat kementerian dan departemen sebagai komisaris BUMN.

Pasalnya, perangkapan jabatan, selain dinilai tidak sejalan dengan tata kelola pemerintahan, juga menimbulkan pemborosan keuangan negara, tidak efektif, dan sarat berbagai kepentingan. "Tidak ada aturan yang dilanggar karena BUMN itu milik negara. Jadi, panatas pejabat negara menjadi komisaris karena komisaris itu mewakili pemegang saham. Jadi, yang paling pantas, ya orang pemerintah yang mengetahui persoalan itu. Selama 40 tahun, itu sudah berjalan. Kalau perusahaan yang dimiliki pemerintah, tetapi pemerintah tak punya akses, itu berbahaya," ujar Wapres.

 Sumber : Kompas 8 September 2008)

Copyright © 2005, PT. WASKITA KARYA
Best Viewed with 1024x768 Screen Resolutions With IE 4.0 or Higher